hgn 2

Gambar : Foto Bersama Gubernur Provinsi Kepulauan Riau 

UU Perlindungan Kesehatan Anak Nomor 23 Tahun 2012 Menyatakan Bahwa Setiap Anak Di Indonesia Memiliki Hak Untuk Hidup Dan Berkembang Secara Optimal. Bila Mana Di Kaitkan Dengan Gizi, Maka Hak Anak Tersebut Adalah Keterbebasan Dari Masalah Gizi, Termasuk Stunting Dan Masalah Gizi Lebih Yaitu Obesitas. Di Kepulauan Riau Masalah Gizi Buruk Telah Mengalami Perbaikan Dari Tahun – Ketahun Sebelumnya Akan Tetapi Permasalahan Gizi Yang Lainnya Seperti Stunting, Obesitas Dan Permasalahan Penyakit Tidak Menular Masih Cukup Tinggi.

READ MORE