• Bakti Sosial Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dalam Rangka Reses Anggota Dewan Provinsi Kepulauan Riau

    Bakti Sosial Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dalam Rangka Reses Anggota Dewan Provinsi Kepulauan Riau

  • Pertemuan Peningkatan Kapasitas Dinas Kesehatan Provinsi/ Kabupaten/ Kota sebagai Pembina Mutu di FKTP Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

    Pertemuan Peningkatan Kapasitas Dinas Kesehatan Provinsi/ Kabupaten/ Kota sebagai Pembina Mutu di FKTP Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

  • Validasi Data Kesehatan Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

    Validasi Data Kesehatan Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

  • Penyerahan ALKES dari Yayasan BUMN kepada Pemprov Kepri dan Budi Kemuliaan

    Penyerahan Alat Kesehatan dari Yayasan BUMN kepada Pemprov Kepri dan Budi Kemuliaan

  • Orientasi Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Stunting

    Orientasi Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Stunting

  • Penandatanganan MoU antara Dinas Kesehatan Provinsi Kepri Bersama TP PKK Provinsi Kepri Dalam Upaya Mendukung Program-Program Kesehatan

    Penandatanganan MoU antara Dinas Kesehatan Provinsi Kepri Bersama TP PKK Provinsi Kepri Dalam Upaya Mendukung Program-Program Kesehatan

  • Pemprov Kepri bersama Mendagri Launching vaksinasi Dosis III di Kepri

    Pemprov Kepri bersama Mendagri Launching vaksinasi Dosis III di Kepri

  • Penyerahan Piagam Penghargaan Kepada Tenaga Kesehatan dan SDM Penunjang Kesehatan Teladan

    Penyerahan Piagam Penghargaan Kepada Tenaga Kesehatan dan SDM Penunjang Kesehatan Teladan

  • Orientasi Pembinaan Posyandu Dalam Percepatan Penurunan Stunting

    Orientasi Pembinaan Posyandu Dalam Percepatan Penurunan Stunting

  • Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Aula Asrama Haji, Tanjungpinang

    Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Aula Asrama Haji, Tanjungpinang

  • Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat di Tingkat RT/RW dalam Pencegahan COVID-19

    Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat di Tingkat RT/RW dalam Pencegahan COVID-19

  • Pelayanan Kesehatan Bergerak di Tajur biru, Temiang Pesisir Kab. Lingga.

    Pelayanan Kesehatan Bergerak di Tajur biru, Temiang Pesisir Kab. Lingga.

  • Pelayanan Kesehatan Bergerak di Kepulauan Anambas

    Pelayanan Kesehatan Bergerak di Kepulauan Anambas

  • Dialog Interaktif bersama kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau di RRI Tanjungpinang

    Dialog interaktif bersama kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau di RRI Tanjungpinang

  • Penyerahan Vaksin COVID-19 dan Logistik Pendukung Untuk Kab/Kota di Provinsi Kepulauan Riau

    Penyerahan Vaksin COVID-19 dan Logistik Pendukung Untuk Kab/Kota di Provinsi Kepulauan Riau

  • Tracing Kontak sebagai upaya mengendalikan laju penyebaran virus COVID-19 di RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang

    Tracing Kontak sebagai upaya mengendalikan laju penyebaran virus COVID-19 di RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang

  • Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke 56 di Halaman Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang

    Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke 56 di Halaman Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang

Keberadaan tenaga kesehatan merupakan bagian dari misi kemanusiaan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan

Jampersal, Salah Satu Upaya Pemerintah Dalam Menurunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

jampersal

Sudah tahu belum kalau Ibu hamil yang tidak punya jaminan Kesehatan dapat melahirkan dengan tenang? Karena biaya persalinannya dijamin melalui Program Jampersal atau Jaminan Persalinan yang berlaku hingga 31 Desember 2022.

 

Dalam rangka penurunan angka kematian ibu dan bayi baru lahir, Kementerian Kesehatan RI mengupayakan salah satunya dengan peningkatan akses pelayanan kesehatan sesuai standar melalui jaminan persalinan (Jampersal).

Sebenarnya apasih Jampersal?

Jampersal adalah bantuan pembiayaan dari pemerintah yang dapat di klaim ibu hamil, melahirkan dan nifas paling lama 42 hari pasca persalinan. Dan untuk bayi maksimal 28 hari setelah dilahirkan.

Program ini bagian dari peningkatan akses layanan kesehatan bagi ibu hamil dan melahirkan kategori kurang mampu dan fakir miskin guna menekan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Anak (AKB) yang jumlahnya masih tinggi.


Pelayanan Jampersal di FKTP meliputi pelayanan antenatal, persalinan spontan (pervaginam), persalinan normal dengan tindakan emergency dasar, pelayanan ibu dan bayi baru lahir pra rujukan, pelayanan ibu nifas dan bayi baru lahir, pelayanan KB pasca persalinan, pelayanan rawat inap di FKTP, pelayanan di FKTP mengikuti manfaat pelayanan JKN. Pelayanan Jampersal di FKRTL mengacu pada prosedur penjaminan pelayanan Program JKN, yaitu dilakukan sesuai indikasi medis

Plt. Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kemenkes dr. Ni Made Diah PLD, MKM Mengatakan klaim pelayanan Jampersal diajukan untuk Ibu paling lama 42 hari pasca persalinan atau Bayi paling lama 28 hari setelah persalinan.

Untuk mendapatkan pelayanan dalam program Jampersal diperlukan syarat agar eligibilitas dapat diterbitkan. Syarat untuk mendapatkan eligibilitas peserta Jampersal sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia berdomisili di wilayah Indonesia;
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah divalidasi;
  • Tidak dibatasi oleh wilayah kependudukan;
  • Belum memiliki kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau kepesertaan JKN sudah tidak aktif (PPUBU yang di PHK lebih dari 6 bulan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 pasal 27 ayat 6 dan belum diusulkan menjadi peserta PBI);
  • Ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir yang miskin dan tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat daerah yang berwenang minimal setingkat kepala desa;
  • Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi syarat eligibilitas ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kriteria/ketentuan; dan
  • Jika tidak memiliki NIK, Dinas Kesehatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk membantu dalam pembuatan NIK.

Selanjutnya Dikatakan dr. Diah, prosedur pelayanan peserta Jampersal diawali dengan penetapan data peserta Jampersal yang diinput Dinas Kesehatan melalui sistem informasi aplikasi e-kohort. Data peserta akan divalidasi oleh Kemenkes dan BPJS melalui interkoneksi sistem informasi.

“Peserta yang memenuhi syarat akan dilakukan konfirmasi sebagai validasi peserta Jampersal. Peserta Jampersal dapat dilayani di seluruh FKTP maupun FKRTL yang sudah bekerja sama dengan BPJS,” ungkap dr. Diah.

Pelayanan yang diberikan oleh Fasyankes dapat diajukan klaim pembayaran melalui sistem informasi BPJS Kesehatan yang berlaku (PCare/EKlaim). BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi pengajuan klaim, apabila sudah sesuai status klaimnya, maka tagihan pembayaran diteruskan kepada Kemenkes untuk dapat disetujui dibayar oleh Kementerian Kesehatan.

Jangan lupa kehamilan minimal 6 kali dan dapatkan pemeriksaan USG dengan dokter serta jangan lupa minum tablet tambah darah selama kehamilan. Ingat semua ini gratis lho…

(AD)

Link Terkait

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech