Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Perjalanan Dalam Negeri Bagi Masyarakat Berusia 18 Tahun Ke Atas

Cetak

Syarat Perjalanan Dalam Negei

Gambar : Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Perjalanan Dalam Negeri Bagi Masyarakat Berusia 18 Tahun Ke Atas

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Salah satu kebijakan yang diperbaharui adalah vaksin Booster jadi syarat wajib perjalanan dalam negeri bagi masyarakat berusia 18 tahun ke atas.  Kebijakan tersebut dilatar belakangi oleh dinamika perkembangan kasus COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional serta merupakan hasil evaluasi lintas sektor terhadap perkembangan kondisi COVID-19 di tingkat nasional. Surat Edaran ini berlaku efektif pada 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditetapkan kemudian.

 

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) adalah seseorang yang melakukan pergerakan dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan keperluan distribusi logistik esensial.

Protokol Kesehatan umum bagi Pelaku perjalanan adalah sebagai berikut :

Sedangkan perubahan SE Satgas tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri adalah sebagai berikut :
1. PPDN usia 18 tahun ke atas
- Vaksin dosis ketiga (Booster) : tidak wajib testing
- Vaksin dosis pertama / kedua : tidak di perkenankan perjalanan domestik
- Khusus WNA berasal dari perjalanan luar negeri : vaksin dosis kedua + tidak wajib testing
2. PPDN usia 6-17 tahun
- Vaksin dosis kedua : tidak wajib testing
- Vaksin dosis pertama : tidak diperkenankan perjalanan domestik
- Khusus berasal dari perjalanan luar negeri : dikecualikan vaksinasi + tidak wajib testing
3. PPDN usia <6 tahun
- Vaksinasi di kecualikan
- Pendamping perjalanan
4. Kondisi kesehatan khusus
- Vaksinasi dikecualikan
- Tidak wajib testing
- Surat keterangan dokter dari RS Pemerintah. (JM)

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech