Status Warna Baru di Aplikasi PeduliLindungi Mulai 17 Juli 2022

Cetak

INI ARTI STATUS WARNA BARU DI PEDULILINDUNGI YANG BERLAKU MULAI 17 JULI 2022

Gambar : Status warna di Aplikasi PedulilIndungi

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menyesuaikan Status Warna baru pada Aplikasi PeduliLindungi. Mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3917/SJ dan SE Satuan Tugas (SATGAS) COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 ada perubahan status warna baru pada aplikasi PeduliLindungi. Melansir website resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, berikut penjelasan terkait perubahan Status Warna baru di aplikasi PeduliLindungi.

 

HIJAU

Status HIJAU menandakan bahwa Anda dapat berpergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut :

Usia 18 Tahun ke atas

Usia 6-17 Tahun

KUNING

Anda dapat bepergian ke tempat umum namun mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing. Status KUNING menandakan bahwa Anda termasuk ke dalam kriteria berikut :

Usia 18 Tahun ke atas

Usia 6-17 Tahun

MERAH

Dengan status MERAH, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut :

Usia 18 Tahun ke atas

Usia 6-17 Tahun

HITAM

Dengan status HITAM, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena alasan berikut:

Pada kasus positif COVID-19 mohon untuk segera isolasi mandiri dan lakukan tes PCR paling cepat pada H+5 sejak terkonfirmasi positif sebanyak satu (1) kali. Jika hasil negatif, pasien dianggap sembuh dan status PeduliLindungi akan kembali seperti semula. Tanpa tes ulang, status kembali seperti semula pada H+10 sejak terkonfirmasi positif.

Jika hasil tes Antigen atau PCR belum muncul di aplikasi PeduliLindungi, mohon cek apakah laboratorium pemeriksa COVID-19 sudah terafiliasi dengan KEMENKES RI pada link berikut :

Apabila sudah terafiliasi dan hasil belum muncul, silahkan menghubungi fasilitas kesehatan tempat tes COVID-19.

Contoh Perhitungan Hari untuk Kasus Konfirmasi

Tuan A melakukan tes swab PCR pada 31 Juli 2022. Hasil tes swab PCR Rita keluar pada tanggal 1 Agustus 2022 dengan hasil positif. Perhitungan hari dimulai berdasarkan tanggal hasil lab keluar. Maka, perhitungan hari Tuan A adalah sebagai berikut :

Hari

Tanggal

Keterangan

H+0

1 Agustus 2022

·       Tanggal hasil lab keluar

H+1

2 Agustus 2022

 

H+2

3 Agustus 2022

 

H+3

4 Agustus 2022

 

H+4

5 Agustus 2022

 

H+5

6 Agustus 2022

·       Mulai dapat melakukan exit test PCR

·       Jika hasil exit test negatif, maka status akan kembali seperti semula setelah hasil exit test negatif masuk ke PeduliLindungi dan kasus konfirmasi dianggap sembuh

H+6

7 Agustus 2022

 

H+7

8 Agustus 2022

 

H+8

9 Agustus 2022

 

H+9

10 Agustus 2022

 

H+10

11 Agustus 2022

·       Jika kasus konfirmasi tidak melakukan exit test, maka status warna akan kembali ke seperti semula

 

Catatan :

Jika terdapat pertanyaan atau kendala, hubungi kontak pengaduan melalui WhatsApp KEMKES 0811 1050 0567, Call Center 119 ext. 9 atau email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.. (JM).

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech