Catat! Ini Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022

Cetak

WhatsApp Image 2022 04 16 at 12.42.30

Pemerintah Republik Indonesia telah memberikan kelonggaran untuk pelaksanaan mudik Idul Fitri 1443 H/2022 M. Masyarakat dibolehkan mudik di tengah pandemi COVID-19 setelah dua tahun berturut-turut mudik dilarang. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3).

 

Namun demikian, pemerintah mengatur sejumlah syarat bagi masyarakat yang ini melakukan mudik di tahun ini, bertujuan agar penyebaran COVID-19 tetap bisa dilakukan antisipasi dan tidak terjadinya lonjakan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, alasan diberlakukannya syarat adalah untuk melingdungi seluruh masyarakat, terutama kelompok lansia yang rentan terpapar COVID-19.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat” Ujar Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers, Rabu (23/3). Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menambahkan “Sayarat ini untuk memastikan bahwa mudik dalam keadaam sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab”.

Berikut syarat Perjalanan Mudik Lebaran Tahun 2022:

Demikian, syarat perjalanan mudik tahun ini. Semoga perjalanan mudik tahun ini dapat berjalan aman dan sehat.  Jangan lupa tetap patuhi protokol kesehatan selama di perjalanan “….Harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada sat di tempat umum atu dalam kerumunan” ujar Presiden Joko Widodo. (JM)

 

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech