Vaksinasi Covid-19 Tetap Berlangsung Selama Bulan Ramadhan

Cetak

Vaksin ramadhan

Program Vaksinasi COVID-19 tetap dilakukan. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan adanya pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadhan dan tidak membatalkan puasa.

 

vaksin ramadgan 3

Seluruh sentra Vaksinasi di Provinsi Kepulauan Riau tetap melaksanakan Vaksinasi COVID-19 pada bulan Ramadhan, pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 berdasarkan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebutkan bahwa pemerintah dapat melakukan Vaksinasi di bulan Ramadhan demi mencegah penularan COVID-19. Rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa.

Fatwa tersebut menyatakan bahwa Vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa, hal itu karena Vaksinasi dilakukan dengan injeksi intramuscular. Injeksi ini dilakukan dengan cara menyuntikkan obat vaksin melalui otot. Vaksinasi intramuscular dianggap tidak membatalkan puasa karena tidak masuk lewat rongga badan yang terbuka dan vaksin tidak dianggap sebagai makanan atau minuman. Pada Fatwa tersebut juga disampaikan ketentuan proses Vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadhan, antara lain: proses Vaksinasi COVID-19 bisa dilakukan di siang hari pada saat sedang menjalankan puasa, sebelum vaksinasi COVID-19 perlu istirahat yang cukup dan sahur dengan makan-makanan bergizi seimbang, serta selama pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, seperti: mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan mengindari kerumunan. (JM)

 

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech