Kemenkes : Dari 1090 Pasien Meninggal Akibat COVID-19, 68% diantaranya Belum Vaksin Lengkap

Cetak

Covid19

 

Hingga Minggu,13 Februari Kementerian Kesehatan mencatat sudah ada 1090 pasien meninggal di masa varian Omicron mendominasi kasus COVID-19 di Indonesia. Dari 1090 pasien yang meninggal diketahui 68% di antaranya belum mendapatkan vaksinasi lengkap. Vaksinasi lengkap dua dosis menjadi salah satu upaya mencegah pasien untuk penderita gejala berat hingga risiko kematian akibat terinfeksi COVID-19. dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid., Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan mengatakan “Dari data 1090 pasien yang meninggal hingga minggu 13 Februari 2022, ada 68% di antaranya belum divaksinasi lengkap, 76% usianya lebih dari 45 tahun, 49% masuk golongan lanjut usia, dan 48% memiliki komorbid. Kembali kami mengimbau masyarakat, termasuk anak-anak dan kelompok lanjut usia, untuk segera melengkapi vaksinasi karena vaksinasi telah terbukti mampu melindungi kita dari risiko gejala berat hingga kematian akibat terpapar COVID-19. Tidak ada lagi alasan kita untuk tidak mau divaksinasi melihat data-data yang ada,”.  Apabila dibandingkan jumlah kasus meninggal di masa dominasi varian Omicron dengan puncak gelombang Delta 2021 lalu, perbandingan kasusnya masih sangat jauh.

 

Kementerian Kesehatan mengimbau agar pasien tanpa gejala (OTG) dan bergejala ringan agar melakukan isolasi mandiri di rumah, atau di tempat isolasi terpusat yang disediakan pemerintah. Hal ini akan mampu meringankan beban rumah sakit hingga 70%. Dengan begitu pasien sedang hingga kritis bisa ditangani secara terfokus. “Sejak adanya perbaikan layanan pengantaran obat bagi pasien isoman yang berkonsultasi melalui platform telemedisin, 85% paket obat Kemenkes kini sudah bisa sampai maksimal H+1 sejak pemesanan dilakukan,” jelas dr. Nadia. Harapannya, dengan perbaikan layanan ini, masyarakat semakin tenang untuk melakukan isolasi mandiri dan berkonsultasi dengan tenaga kesehatan di rumah masing-masing.

Awal tahun 2022, pemerintah telah memulai vaksinasi booster bagi masyarakat usia diatas 18 tahun. Vaksinasi booster diberikan minimal setelah 6 bulan mendapatkan vaksinasi dosis kedua COVID-19. Pemberian dosis lanjutan ini bertujuan untuk mempertahankan dan memperpanjang kekebalan tubuh terutama bagi kelompok rentan. Saat ini, total ada 5 kombinasi vaksin booster yang digunakan oleh Kementerian Kesehatan, baik yang homologus maupun heterologus. Keputusan mempertimbangkan ketersediaan vaksin di layanan vaksinasi serta berdasarkan rekomendasi ITAGI dan persetujuan Badan POM.  Pemberian vaksin booster dapat menggunakan vaksin yang sejenis dengan vaksin primer (homologous) dan vaksin yang berbeda dengan vaksin primer (heterologous). Beberapa penelitian yang dilakukan di berbagai negara menunjukkan bahwa pemberian vaksinasi booster homologous dan heterologous menunjukkan hasil yang baik dalam meningkatkan kadar antibodi.

Selain itu Kementerian Kesehatan menyediakan layanan untuk kamu yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan memenuhi kriteria untuk mendapatkan layanan telemedisin Kementerian Kesehatan, namun belum mendapatkan Whatsapp Kemenkes, bisa cek NIK di website isoman.kemkes.go.id Kalau belum terdaftar juga, hubungi hotline Kementerian kesehatan di 1500567, atau SMS 081281562620, atau WA 081260500567 atau Email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. Sertakan nama lengkap, NIK, dan nomor Whatsapp. Vaksinasi tidak menjamin 100% kebal terhadap infeksi COVID-19, setelah vaksinasi tetaplah disiplin terhadap prokes 5M dengan selalu pakai masker, hindari kerumunan dan kurangi mobilitas keluar rumah. (MH)

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech