Waspada Varian Baru Virus Corona B.1.1.529 "Omicron"

Cetak

omicron 169

Waspada Varian baru virus corona B.1.1.529 "Omicron" (Foto: Getty Images/iStockphoto/golibtolibov)

Badan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan nama "Omicron" untuk varian baru virus corona B.1.1.529. Omicron ini pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan pada 24 November 2021. Dan Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga telah menetapkan varian Omicron sebagai variant of concern atau varian yang mengkhawatirkan.

 

Jumlah kasus varian ini tampaknya meningkat di hampir semua provinsi di Afrika Selatan, terbukti dari diagnostik PCR SARS-CoV-2 yang terus mendeteksi varian ini. karena kecepatannya dalam menularkan, Tak hanya di Afrikas Selatan, Omicron kini telah ditemukan di lebih dari 40 negara termasuk negara tetangga. Hal ini tentu membuat masyarakat Indonesia wajib waspada dan lebih berhati-hati. WHO sendiri memperkirakan negara di bagian Asia Tenggara memiliki risiko yang sangat tinggi. Apalagi, mudahnya transportasi antar negara menjadikan risiko penularan omicron semakin tinggi.

Juru bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr SIti Nadia Tarmizi mengatakan varian baru virus COVID-19 yakni B.1.1.529 atau varian Omicron tidak meningkatkan keparahan pada individu yang terinfeksi. Terlebih bagi mereka yang telah menerima vaksin COVID-19 dua dosis atau dosis penuh. Pemerintah masih terus memantau perkembangan virus COVID-19 varian baru Omicron. Berbagai upaya dan kebijakan diambil guna mencegah virus tersebut masuk ke Indonesia. Menurutnya, sejauh ini disiplin protokol kesehatan, vaksinasi, hingga deteksi dini menjadi menjadi sebuah keharusan dalam mencegah varian Omicron. Sebab ketiganya berperan penting dalam upaya pengendalian pandemi COVID-19.

Selain itu, Pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah langkah untuk mencegah Covid-19 varian Omicron masuk ke Indonesia. Beberapa langkah pemerintah untuk mengantisipasi Covid-19 varian Omicron, di antaranya: Demi melindungi warga negara Indonesia dari kasus importasi, pemerintah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia yaitu dengan menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong. meningkatkan lama masa karantina WNA dan WNI dari luar negeri menjadi 7 hari, melakukan evaluasi negara yang dibatasi untuk masuk secara berkala, meningkatkan genome sequencing dari kasus positif dengan riwayat perjalanan dari luar negeri. Selain itu pemerintah juga terus mendorong percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19. (AD)

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech