Kini, Ibu Hamil Sudah Bisa Divaksinasi COVID-19

Cetak

Ibu hamil vaksin

Ilustrasi vaksin Covid-19 untuk ibu hamil(Shutterstock)

Sejak 2 Agustus 2021, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan Surat Edaran No. HK.02.01/1/2007/2021 tentang vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Meningkatnya kasus Covid-19 pada ibu hamil yang berdampak serius, mendapat perhatian dari Kementerian Kesehatan RI. Ibu hamil yang menderita COVID-19 lebih berisiko untuk melahirkan secara prematur. Penelitian sejauh ini juga menyebutkan bahwa ibu hamil yang terinfeksi virus Corona lebih berisiko mengalami gejala COVID-19 yang parah dan perlu menjalani perawatan secara intensif di ICU.

 

Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil, akan diprioritaskan di daerah dengan tingkat penularan tinggi. Pemberian vaksin bagi ibu hamil ini utk menekan angka keparahan bahkan kematian, mengingat bahwa ibu hamil berisiko tinggi apabila terpapar Covid-19. Vaksinasi Covid-19 perlu mendapat dukungan dari lingkungan sekitar, tenaga kesehatan serta pemerintah agar dapat tercapainya kekebalan komunal.

Sama seperti kelompok lainnya, ibu hamil juga akan menjalani skrining terlebih dahulu sebelum vaksinasi Covid-19. Namun karena masuk kriteria khusus, skrining dilakukan dengan lebih detail pada ibu hamil

Vaksin yang bisa digunakan ibu hamil adalah Moderna, Pfizer, dan Sinovac sesuai ketersediaan. Tetapi vaksin ini hanya bisa diberikan kepada ibu dengan usia kehamilan lebih dari 13 minggu atau pada trimester kedua kehamilan.

Pada ibu hamil, dosis pertama vaksin pertama diberikan pada trimester kedua kehamilan. Jika usia keharmilan kurang dari 13 minggu, maka vaksinasi ditunda. Sedangkan untuk dosis kedua, diberikan sesuai interval pemberian vaksin yang digunakan.

Syarat vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil, meliputi:



Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech