Bagaimana Protokol Kesehatan Pemotongan Hewan Kurban Saat pandemi?

Cetak

52640 ilustrasi idul adha di tengah pandemi istock

Gambar : Bagaimana Protokol Kesehatan Pemotongan Hewan Kurban Saat pandemi? (Istock)

Guna mendukung upaya menekan risiko penularan Covid-19, Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dalam SE disebutkan bahwa penyembelihan harus dilakukan di area yang luas dan memungkinkan untuk jaga jarak atau social distancing. Sejumlah ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang  Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H bisa dicermati dalam perincian di bawah ini :

Pelaksanaan qurban wajib memenuhi ketentuan:

1) Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

2) Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban:

3) Penerapan kebersihan alat:

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech