Ketentuan Isolasi Mandiri Bila Terpapar COVID-19

Cetak

ISOMAN

Ilustrasi Isolasi Mandiri (SHUTTERSTOCK/DimaSid)

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menekankan terdapat sejumlah syarat bagi masyarakat untuk dapat menjalani isolasi mandiri (isoman) bila terpapar Covid-19. Isoman hanya dapat dilakukan jika memang tidak tersedia fasilitas isoman terdekat.. Lantas, seperti apa kriteria pasien Covid-19 yang diperbolehkan melakukan isolasi mandiri saja?

 

Pasien konfirmasi positif Covid-19 yang diperbolehkan untuk melakukan isolasi mandiri adalah pasien tanpa gejala dan bergejala ringan. Konfirmasi positif itu bisa dilihat dari hasil tes PCR yang dilakukan pasien. Isolasi mandiri biasanya diberlakukan bagi pasien yang terinfeksi Covid-19, tetapi tidak bergejala sama sekali atau hanya bergejala ringan seperti batuk, pilek dan sakit tenggorokan. 

Namun, jika kondisi memburuk yang ditandai gejala demam, batuk kemudian sesak nafas dengan frekuensi lebih dari 30 kali per menit, pasien yang sedang menjalani isoman diminta segera menghubungi nomor darurat atau layanan dokter atau layanan Puskesmas setempat.

Ketentuan Isolasi/Karantina Mandiri

Durasi waktu pasien melakukan isolasi mandiri berbeda-beda tergantung tingkat keparahannya. Untuk pasien tanpa gejala, durasinya selama 10 hari setelah pengambilan tes swab. Untuk pasien gejala ringan, durasinya juga 10 hari tapi ditambah 3 hari yang sudah harus bebas gejala apapun. Sedangkan, untuk pasien kontak erat, selama 14 hari sejak kontak dengan kasus Covid-19. Setelah masa isolasi, pasien perlu melakukan kontrol ke fasilitas kesehatan. Namun, pasien tidak diharuskan tes swab lagi (NA)

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech