Beranda
Penyerahan Distribusi Vaksin COVID-19 Dan Logistik Pendukung Untuk Kab/Kota di Provinsi Kepulauan Riau
Gambar : Penyerahan Distribusi Vaksin COVID-19 Untuk Kab/Kota di Provinsi Kepulauan Riau
Tanjungpinang, 13 Januari 2021 telah dilaksanakan Penyerahan Vaksin COVID-19 Dan Logistik Pendukung Untuk Kabupaten / Kota Di Provinsi Kepulauan Riau. Pemerintah Kepulauan Riau (Kepri) menyerahkan vaksin COVID-19 untuk tiga Kabupaten/Kota di kepulauan Riau, di antaranya Tanjungpinang, Batam, dan Bintan. Rinciannya untuk Tanjungpinang akan mendapatkan vaksin COVID-19 sebanyak 5.880, Batam 11.120 vaksin, dan Bintan 2.680 vaksin.
Kita tengah dihadapkan kepada situasi bencana kesehatan, pandemi COVID-19, yang telah merenggut ribuan jiwa masyarakat termasuk tenaga kesehatan. Di Provinsi Kepulauan Riau saat ini telah terdapat 7.499 kasus konfirmasi positif COVID-19 dengan 186 orang diantaranya meninggal dunia. Kondisi ini menuntut kita untuk mampu merubah perilaku masyarakat dan mendorong penguatan upaya kesehatan promotif dan preventif. Pandemi COVID-19 memberi dampak besar bagi berbagai sektor seperti sektor perekonomian, sosial, pariwisata, dan pendidikan. Sementara itu, tingkat kerentanan masyarakat semakin meningkat yang disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak minimal 1 – 2 meter. Tanpa intervensi kesehatan masyarakat yang cepat dan tepat, akan berakibat hilangnya nyawa yang lebih besar lagi.
Selain penerapan protokol kesehatan, perlunya dilakukan intervensi dengan vaksinasi sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19. Vaksinasi COVID-19 adalah bagian penting dari upaya penanganan pandemi COVID-19 yang menyeluruh dan terpadu meliputi aspek pencegahan dengan penerapan protokol kesehatan: Menjaga jarak, Mencuci tangan pakai sabun dan Memakai masker (3M), vaksinasi COVID-19, dan 3T (Tes, Telusur, Tindak lanjut).
Pengembangan vaksin ini dilakukan dalam proses yang sangat ketat, keamanannya terus diawasi pada tiap fase uji klinik, sehingga produk akhir sudah dipastikan aman dan efektif. Dengan telah keluarnya Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 terkait kehalalan vaksin ini serta telah terbitnya izin penggunaan darurat untuk vaksin COVID-19 ini dari Badan POM, diharapkan tidak ada lagi keraguan untuk melakukan vaksinansi. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan dilakukan secara bertahap ke seluruh provinsi di Indonesia termasuk juga Provinsi Kepulauan Riau. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021 dengan sasaran tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta tokoh masyarakat di seluruh Indonesia.
Dalam perjalanannya, pengelola vaksin perlu memperhatikan penyimpanan dan pendistribusian vaksin sampai ke sasaran. Dengan begitu, adanya kekebalan kelompok yang diharapkan dapat terwujud. Kekebalan kelompok hanya dapat terbentuk apabila cakupan vaksinasi tinggi dan merata di seluruh wilayah. Cakupan vaksinasi yang tinggi membutuhkan partisipasi dan kerjasama berbagai pihak untuk mengatasi keengganan dan keraguan masyarakat terhadap vaksinasi, meningkatkan penerimaan dengan memastikan ketersediaan akses pada informasi yang akurat tentang vaksinasi COVID-19. (MH)