Pemberdayaan Masyarakat Dalam Penanggulangan Saat Pandemi

Cetak

Pemberdayaan Masyarakat 2

Gambar : Advokasi dan sosialisasi kepada Camat, Lurah, Kader dan tokoh masyarakat tentang perannya dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di wilayah Puskesmas Sungai Pinang Kecamatan Lingga Timur Kabupaten Lingga.

Situasi Pandemi COVID-19 berdampak pada berbagai permasalahan tidak hanya status kesehatan masyarakat saja namun juga, ekonomi, pendidikan, kondisi sosial-budaya masyarakat termasuk adanya stigma tentang COVID-19 yang menimbulkan diskriminasi, gangguan keamanan, dan lain sebagainya. Segala upaya yang dilakukan oleh seluruh komponen masyarakat dengan menggali potensi yang dimiliki masyarakat agar berdaya dan mampu berperan serta mencegah penularan COVID-19 merupakan bentuk dari Pemberdayaan Masyarakat dalam pencegahan COVID-19.

 

Tujuan utama dari Pemberdayaan adalah agar warga masyarakat memiliki kesiapan sumber daya dan kemampuan serta kemauan untuk mencegah dan mengatasi masalah kesehatan masyarakat, oleh karenanya, Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Advokasi Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di Tingkat RT/RW/Desa dan Kelurahan. Dalam kegiatan ini dapat diketahui gambaran awal pelaksanaan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan dalam pencegahan COVID-19 di tingkat /RT/RW/Desa/ Kelurahan, melakukan sosialisasi tahapan, peran dan pembagian tugas dalam upaya pencegahan COVID-19 serta meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Ada beberapa tahapan kegiatan yang perlu dilaksanakan oleh dari dan untuk masyarakat di tingkat RT/RW/Desa/Kelurahan agar dapat dikatakan berdaya dan mampu mencegah penyebaran COVID-19 yaitu melakukan pendataan warga yang berisiko tinggi seperti lansia, Ibu hamil, balita atau warga yang memiliki penyakit pemberat (komorbit) dan melakukan pengawasan warga yang keluar dan masuk ke wilayahnya. Masyarakat juga perlu melakukan identifikasi faktor- faktor prilaku ataupun non prilaku yang potensial menyebabkan COVID-19 di wilayahnya. Setelah memperoleh gambaran yang lengkap, masyarakat melakukan musyawarah untuk menyepakati rencana pelaksanaan kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan untuk membendung maraknya penularan COVID-19 di wilayahnya. Kemudian kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan tetap menjaga keberlangsungan kegiatan. Setiap tahapan yang dilakukan didampingi oleh pendamping teknis yang ada di wilayahnya seperti puskesmas atau pendamping desa.

Semua lapisan dan komponen dalam masyarakat mulai dari Kepala Desa, Lurah, RW, RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Kader, Bhabinkamtibmas, Warga Masyarakat, Puskesmas memiliki peran dalam pencegahan COVID-19, sehingga diperlukan pembagian tugas yang jelas agar tercipta keterpaduan langkah di tengah masyarakat. Adapun Kepala Desa/Lurah/RT/RW berperan dalam :

Bagaimana dengan tokoh agama? Tokoh agama juga memiliki peran sangat penting dalam masa pandemi ini. Adapun peran yang dapat dilakukan antara lain:

Komponen masyarakat lain seperti Bhabinkamtibmas, Puskesmas, kader juga memiliki peran yang tidak kalah pentingnya, dan dalam advokasi ini disosialisasikan bahwa setiap orang, setiap usaha sekecil apapun akan memberi pengaruh bagi pencegahan penyebaran COVID-19.

Akhirnya dengan adanya kegiatan advokasi ini dapat diperoleh komitmen dan dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat baik formal maupun in-formal terhadap penyelenggaraan upaya pencegahan COVID-19. Dukungan inilah yang akan menentukan keberhasilan dalam pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di tengah masyarakat.

Untuk itu dibutuhkan langkah-langkah penanggulangan yang melibatkan seluruh komponen masyarakat Kunci penanggulangannya adalah memutuskan rantai penularan dengan penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) oleh setiap individu, keluarga dan masyarakat secara konsisten.

 

-AD

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech