• Menkes Budi G. Sadikin Melaunching Operasi Bypass dan Neurointervensi di RSUD Raja Ahmad Tabib

    Menkes Budi G. Sadikin Melaunching Operasi Bypass dan Neurointervensi di RSUD Raja Ahmad Tabib (15/9)

  • Peresmian Gedung Instalasi Farmasi Provinsi Kepulauan Riau, 15 Juli 2024

    Peresmian Gedung Instalasi Farmasi Provinsi Kepulauan Riau, 15 Juli 2024

    Sumber Foto : Diskominfo Provinsi Kepri

  • Launching Gerakan Sayang Ibu dan Anak (Gesa Buana) dan Posyandu Holistik Terintegrasi Layanan Primer di Posyandu Seliara Wilayah Kerja Puskesmas Batu 10, Kota Tanjungpinang.

    Launching Gerakan Sayang Ibu dan Anak (Gesa Buana) dan Posyandu Holistik Terintegrasi Layanan Primer di Posyandu Seliara Wilayah Kerja Puskesmas Batu 10, Kota Tanjungpinang.

  • Penyerahan Penghargaan Kepada UPTD Instalasi Farmasi Provinsi Kepulauan Riau

    Penyerahan Penghargaan Kepada UPTD Instalasi Farmasi Provinsi Kepulauan Riau

  • Lawan Obesitas, Dinkes Kepri Selenggarakan Pemeriksaan Fisik Pada Pegawai Pemprov Kepri

    Lawan Obesitas, Dinkes Kepri Selenggarakan Pemeriksaan Fisik Pada Pegawai Pemprov Kepri

  • Penyerahan Penghargaan dari KPPN Tanjung Pinang Tahun 2024 atas Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik III

    Penyerahan Penghargaan dari KPPN Tanjung Pinang Tahun 2024 atas Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik III

    Aula Gedung Kanwil DJPB Prov. Kepri, 24 Januari 2024

  • Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024

    Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024

    Aula Wan Seri Beni. Selasa, 02 Januari 2023

  • Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-59 Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

    Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-59 Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

  • Gubernur Kepri bersama Bupati Kabupaten Karimun Melakukan Audiensi Bersama Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Senin (9/10)

    Gubernur Kepri bersama Bupati Kabupaten Karimun Melakukan Audiensi Bersama Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Senin (9/10)

  • Pelatihan Komunikasi Antar Pribadi (KAP) Bagi Tenaga Kesehatan dalam Percepatan Pencegahan Stunting Angkatan I dan Angkatan II Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

    Pelatihan Komunikasi Antar Pribadi (KAP) Bagi Tenaga Kesehatan dalam Percepatan Pencegahan Stunting Angkatan I dan Angkatan II Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

    Bapelkes Batam, 11 - 17 September 2023

  • Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

    Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Tingkat Provinsi Kepulauan Riau

    Tanjungpinang, 11 - 13 September 2023

  • Gubernur Ansar Sosialisasikan Pentingnya Cegah Anemia Bagi Remaja Putri

    Gubernur Ansar Sosialisasikan Pentingnya Cegah Anemia Bagi Remaja Putri saat berkunjung ke SMAN 1 Tanjungpinang.

  • Workshop Penguatan Peran, Tugas dan Fungsi Kader Posyandu di Kabupaten Bintan

    Workshop Penguatan Peran, Tugas dan Fungsi Kader Posyandu di Kabupaten Bintan.

    Bintan Pearl Beach Resort, Selasa, 25 Juli 2023.

  • Jambore Kader Posyandu Tingkat Kota Tanjungpinang

    Jambore Kader Posyandu Tingkat Kota Tanjungpinang

    Terminal Sei.Carang, Tanjungpinang

  • Koordinasi dan Evaluasi Bidang P2P Dalam Rangka Pelaksanaan Deteksi Dini, Preventif dan Respons Penyakit Tingkat Provinsi Semester I Tahun 2023

    Koordinasi dan Evaluasi Bidang P2P Dalam Rangka Pelaksanaan Deteksi Dini, Preventif dan Respons Penyakit Tingkat Provinsi Semester I Tahun 2023

    Tanjungpinang, 20-22 Juli 2023

  • Workshop Manajemen Program Infeksi Laten Tuberkulosis (LTB) Dan Terapi Pencegahan Tuberkulosis Tingkat Provinsi Kepulauan Riau  Batam, 03-07 Juli Tahun 2023

    Workshop Manajemen Program Infeksi Laten Tuberkulosis (LTB) Dan Terapi Pencegahan Tuberkulosis Tingkat Provinsi Kepulauan Riau.

    Batam, 03-07 Juli 2023

  • Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat Melalui Posyandu Holistik dan Terintegrasi Dalam Penanganan Stunting

    Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat Melalui Posyandu Holistik dan Terintegrasi Dalam Penanganan Stunting

  • Peletakan batu pertama (Ground Breaking) Pembangunan Gedung Rawat Inap Jiwa dan Perkantoran Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSKJKO) Engku Haji Daud (EHD) Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Uban, Bintan.

    Peletakan batu pertama (Ground Breaking) Pembangunan Gedung Rawat Inap Jiwa dan Perkantoran Rumah Sakit Khusus Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSKJKO) Engku Haji Daud (EHD) Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Uban, Bintan.

  • Penghargaan Kepada Provinsi Kepulauan Riau sebagai Provinsi Berkinerja Terbaik Dalam Penanganan COVID-19 di Wilayah Sumatera

    Penghargaan Kepada Provinsi Kepulauan Riau sebagai Provinsi Berkinerja Terbaik Dalam Penanganan COVID-19 di Wilayah Sumatera

Seluk Beluk STR Online Versi 2.0

 

 

Gambar_STR_Online_Versi_2.png

Gambar Ilustrasi STR Online

Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun. STR Online ver 2.0 secara online ini bertujuan agar pelayanan registrasi menjadi lebih cepat, dan dapat terintegrasi antara MTKI, MTKP dan Organisasi Profesi. Reporting STR Online dapat dilakukan secara real time. Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan. STR dapat diperoleh jika setiap tenaga kesehatan telah memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi yang diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi. Ijazah diterbitkan oleh perguruan tinggi peserta didik dan sertifikat uji kompetensi yang diterbitkan oleh DIKTI

 

Berikut adalah pertanyaan dan jawaban yang sering ditanyakan seputar permasalahan dalam pengurusan STR Online Versi 2.0:

BAGAIMANA CARA MENDAFTAR STR ONLINE

  1. Untuk membuat Permohonan STR secara online, anda harus masuk ke halaman web STR Online Ver 2.0 (https://ktki.kemkes.go.id)
  2. Kemudian anda diminta untuk memilih menu Registrasi.
  3. Jika anda belum memiliki PIN maka pilih menu “Belum Punya PIN”.
  4. Anda diminta untuk mengisikan data seperti Email, No KTP dan Captcha kemudian pilih menu Daftar.
  5. Sesuai data yang sudah anda masukkan pada, maka secara otomatis data terisi lengkap sehingga anda harus ceklis pada kolom agar pendaftaran dapat dilakukan
  6. Setelah anda berhasil mendaftarkan akun anda, maka anda akan menerima PIN
  7. Catat PIN yang tercantum pada kolom bawah aplikasi.

DATA SAYA TIDAK DITEMUKAN DI VERIFIKASI DATA KEMENRISTEK DIKTI

  1. Pastikan Institusi Pendidikan anda terdata di PD Dikti, silakan cek ke https://forlap.ristekdikti.go.id
  2. Bagi lulusan diatas Tahun 2013 Kemenristek menjamin bahwa data Institusi Pendidikan yang terakreditasi tercantum dalam data PD Dikti
  3. Segera hubungi Operator Institusi Pendidikan Saudara guna memperbaiki/melengkapi/memperbarui data yang valid

BERAPA LAMA WAKTU UNTUK VALIDASI

  1. Validasi dilakukan oleh Validator dari Organisasi Profesi yang diangkat melalui SK Menkes
  2. SOP 7-14 hari kerja untuk data lengkap dan valid, tidak dihitung masa pengajuan data oleh pemohon

BERAPA LAMA WAKTU PENERBITAN STR ONLINE Versi 2.0 SAYA

  1. SOP penerbitan STR Online versi 2.0 adalah 10 hari kerja setelah Saudara melakukan pembayaran dengan kode billing diluar waktu yang diperlukan untuk pengiriman STR
  2. Waktu yang diperlukan untuk pengiriman STR tergantung pada jauh dekatnya lokasi pemohon

BAGAIMANA SAYA MENDAPATKAN STR YANG SUDAH SELESAI TERCETAK

  1. KTKI telah berkerjasama dengan kantor POS INDONESIA.
  2. STR yang telah setelah diproses akan dikirim melalui Kantor POS Kecamatan sesuai dengan isian alamat korespondensi

BAGAIMANA SISTEM PEMBAYARAN PENGAJUAN STR

  1. Pembayaran STR melalui sistem Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI).
  2. Pemohon akan mendapatkan kode billing pada laman cek status untuk melakukan pembayaran pada bank-bank yang telah ditunjuk.
  3. Setelah melakukan pembayaran. Silakan pantau email anda atau dibagian cek status pada aplikasi.

BAGAIMANA SAYA MELIHAT STATUS PENGAJUAN STR SAYA

  1. Pada aplikasi STR ONLINE Versi 2, terdapat fitur cek status.
  2. Cek Status berfungsi untuk melihat sudah sejauh mana proses pengajuan STR anda.
  3. Pada Cek Status, dapat melihat hasil dari validasi STR anda, apakah STR anda diterima atau dimohon untuk diperbaiki atau ditolak.
  4. Silakan pantau proses STR anda secara berkala untuk mengetahui Proses STR anda.

SAYA TIDAK DAPAT MENGAKSES APLIKASI STR SAYA

  1. Akses menggunakan PC bukan ponsel
  2. Pastikan koneksi jaringan internet anda dalam kondisi stabil.
  3. Gunakan aplikasi browser yang lain, seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, Opera, Safari)
  4. Anda juga dapat menghapus cache pada aplikasi browser sebelum kembali mengakses aplikasi STR Online
  5. Anda dapat menghubungi information center kami, di email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

SAYA LUPA DENGAN PIN SAYA/ SAYA SALAH MENDAFTARKAN EMAIL

  1. Silakan masuk ke aplikasi STR ONLINE Versi 2 (https://ktki.kemkes.go.id), pada menu Registrasi terdapat pilihan Lupa PIN.
  2. Masukan alamat email anda yang valid, Nomor KTP. Tempat Tanggal Lahir, Tanggal Lahir dan Captcha.
  3. Anda dapat menghubungi information center kami, di email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.J. BAGAIMANA SAYA MENDAPATKAN

BAGAIMANA SAYA MENDAPATKAN SURAT KETERANGAN STR SEDANGDALAM PROSES PENGAJUAN/ PERPANJANGAN

Surat keterangan dalam proses dapat diminta ke MTKP apabila saudara sudah melakukan pembayaran PNBP atau STR sudah dicetak

NOMOR STR YANG SAYA DAPATKAN BERBEDA

Nomor STR Online Versi 2.0 nomor yang digunakan akan disamakan dimulai dengan nomor 3.000.000

BAGAIMANA SAYA MENDAPAT INFORMASI LEBIH LANJUT TENTANG APLIKASI STR VERSI 2.0

Anda dapat menghubungi information center kami, di email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau melalui pesan Whatsapp di 0877-8721-4141.

JANGKA WAKTU UNTUK MELAKUKAN PROSES PEMBAYARAN STR VERSI 2

Jangka waktu untuk pembayaran STR adalah 7 hari.

  1. REGISTRASI STR BARU
  2. APA SAJA SYARAT PENDAFTARAN STR BARU

Pada pengajuan STR Baru terdapat 3 tahapan, berikut persyaratan pada setiap tahapan:

  1. Tahap tentang Info Pribadi(Diupload dalam aplikasi)
  1. Pas Foto Resmi berlatarbelakang merah
  2. KTP
  3. Ijazah
  4. No Sertifikat Kompetensi
  5. Surat Sehat
  6. Sumpah Profesi
  7. Surat Pernyataan Patuh Pada Etika Profesi
  1. Tahap tentang Info Administrasi
  1. Jenis Tempat Kerja
  2. Status Tempat Kerja
  3. Nama Tempat Kerja
  4. Alamat Tempat Kerja
  5. Provinsi Tempat Kerja
  6. Kabupaten Tempat Kerja
  7. Telepon Kantor
  1. Tahap tentang Uji Kompetensi
  1. Nomor Sertifikat kompetensi
  2. Tanggal Sertifikat Kompetensi
  3. Tempat Uji Kompetensi
  4. Tanggal Uji Kompetensi

BAGAIMANA JIKA SAYA BELUM BEKERJA

Untuk Tahap Kedua tentang Info Administrasi. Bagi pemohon yang belum bekerja, dapat mengkosongkan tahap tersebut atau mengisikan dengan keterangan belum bekerja

BAGAIMANA JIKA ORGANISASI PROFESI SAYA BELUM MELAKSANAKAN UJI KOMPETENSI

  1. Jika Organisasi Profesi belum melakukan UJI kompetensi, maka dapat diisikan informasi berupa Ijazah Pemohon.
  2. Anda dapat berkoordinasi dengan Organisasi Profesi untuk mengetahui kebijakan terkait dengan Uji Kompetensi

DIMANA SAYA MENDAPATKAN SURAT SUMPAH PROFESI DAN SURAT PENYATAAN PATUH PADA ETIKA PROFESI

Untuk Surat Sumpah Profesi Dan Surat Penyataan Patuh Pada Etika Profesi, anda dapat berkoordinasi dengan Organisasi Profesi anda.

PERPANJANGAN STR

BAGAIMANA CARA SAYA UNTUK MELAKUKAN PERPANJANGAN STR

  1. Silakan masuk ke aplikasi STR ONLINE Versi 2.0 (https://ktki.kemkes.go.id).
  2. Login pada aplikasi menggunakan email dan kode PIN yang telah diberikan.
  3. Pilih Menu Registrasi Ulang dan pilih Perpanjangan STR.
  4. Silakan isi data anda secara lengkap.

APA SAJA SYARAT PENDAFTARAN PERPANJANGAN STR

Pada pengajuan STR Baru terdapat 3 tahapan, berikut persyaratan pada setiap tahapan.

  1. Tahap tentang Info Pribadi:
  1. Pas Foto Resmi background merah
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP
  3. STR Lama
  4. Surat rekomendasi Organisasi Profesi
  1. Tahap tentang Surat Rekomendasi
  2. Nomor Surat Rekomendasi
  3. Tanggal Surat Rekomendasi

DATA STR LAMA SAYA TIDAK ADA PADA APLIKASI

  1. Pastikan anda memasukan Nomor STR anda secara tepat (7 digit belakang) yang sesuai dengan yang tertera pada STR Lama anda
  2. Anda dapat menghubungi information center kami, di email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..

NAIK LEVEL, ALIH PROFESI, RPL (REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU)

BAGAIMANA CARA SAYA UNTUK MELAKUKAN NAIK LEVEL, ALIH PROFESI, RPL STR

  1. Silahkan masuk ke aplikasi STR ONLINE Versi 2 (https://ktki.kemkes.go.id),
  2. Login pada aplikasi menggunakan email dan kode PIN yang telah diberikan,
  3. Pilih Menu Registrasi Ulang dan pilih NAIK LEVEL / ALIH PROFESI / RPL,
  4. Silakan isi data anda secara lengkap.

APA SAJA SYARAT PENDAFTARAN NAIK LEVEL STR

Pada pengajuan STR Naik Level, berikut persyaratannya :

  1. Tahap tentang Info Pribadi
  1. Pas Foto Resmi background merah
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP
  3. STR Lama
  4. Sertifikat Kompetensi
  5. Ijazah
  1. Tahap tentang Uji Kompetensi
  1. Nomor Sertifikat Kompetensi
  2. Tanggal Sertifikat Kompetensi
  3. Tempat Uji Kompetensi
  4. Tanggal Uji Kompetensi

APA SAJA SYARAT PENDAFTARAN ALIH PROFESI STR

Pada pengajuan STR Alih Profesi, berikut persyaratannya :

  1. Tahap tentang Info Pribadi
  1. Pas Foto Resmi background merah
  2. KTP
  3. Ijazah
  4. Sertifikat Kompetensi
  5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP
  6. Surat sumpah Profesi
  7. Surat Patuh Etik
  1. Tahap tentang Uji Kompetensi
  1. Nomor Sertifikat Kompetensi
  2. Tanggal Sertifikat Kompetensi
  3. Tempat Uji Kompetensi
  4. Tanggal Uji Kompetensi

APA SAJA SYARAT PENDAFTARAN RPL STR

Pada pengajuan STR RPL, berikut persyaratannya :

  1. Tahap tentang Info Pribadi
  1. Pas Foto Resmi background merah
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP
  3. STR Lama
  4. Ijazah
  1. Tahap tentang Uji Kompetensi
  1. Nomor Sertifikat Kompetensi
  2. Tanggal Sertifikat Kompetensi
  3. Tempat Uji Kompetensi
  4. Tanggal Uji Kompetensi

 

-TD (SDMK)

Link Terkait

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech