Dinkes dan MUI Kepri Komitmen Dalam Melanjutkan Imunisasi Vaksin Measles Rubella.

Cetak

 WhatsApp Image fatwa MUI

Berdasarkan  hasil Pertemuan Sosialisasi  Imunisasi MR secara terpadu yang dihadiri oleh 28 Kepala Dinas Kesehatan dan MUI se-Indonesia di Jakarta pada tanggal 23 agustus 2018 serta penjelasan para ahli dibidang kesehatan, Sekretaris Umum MUI Kepri Edi Safrani yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan setelah mendengarkan pemaparan perwakilan dari Kemenkes dan beberapa pertimbangan, akhirnya MUI Kepri memperbolehkan dilangsungkannya penyuntikan vaksin tersebut.

WhatsApp Image 2018 08 28 at 08.42.10

Gambar : Talkshow Imunisasi MR bersama MUI, IDAI, Dewan Pendidikan dan MUI Prov Kepri di Batam TV

Sebelumnya Komisi Fatwa MUI menyatakan bahwa Vaksin MR Serum Institut of India (SII) hukumnya haram karena didalam produksinya memanfaatkan (bukan mengandung) unsur yang haram. Namun setelah MUI menetapkan fatwa mubah, Dinas Kesehatan Provinsi dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepri akhirnya mengeluarkan surat edaran untuk melanjutkan Imunisasi Measles Rubella (MR)

WhatsApp Image 2018 08 28 at 08.42.10 1

Gambar : Penandatanganan Komitmen Bersama Lanjutkan Imunisasi Campak dan Rubella antara Dinkes Prov Kepri dan MUI Kepri

Dalam pertemuan ini juga dihasilkan beberapa komitmen antara jajaran Dinkes dan MUI, dan dilanjutkan penandatanganan Komitmen Bersama oleh Majelis Ulama Indonesia dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau, adapun Komitmen tersebut yaitu : 

  1. Imunisasi Measles Rubella (MR) bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada anak dan masyarakat terhadap resiko terkena penyakit campak dan Rubella serta tercapai eliminasi campak dan pengendalian Rubella/Sindrom Rubella Conginital di Provinsi Kepulauan Riau Khususnya dan Indonesia tahun 2020
  2. Melanjutkan pelaksanaan kampanye Imunisasi MR di provinsi kepulauan Riau samoai dengan akhir September 2018 dengan sasaran anak usia 9 bulan s/d < 15 tahun dengan target cakupan >95%.
  3. Menghimbau kepada orang tua yang mempunyai anak usia 9 bulan s/d < 15 tahun dan Institusi pendidikan (PAUD, TK,SD, SMP dan Sekolah sederajat lainnya) untuk dapat mendukung dan mensukseskan kegiatan ini.
  4. Pelayanan imunisasi Measles dan Rubella (MR) agar dilaksanakan secara professional sesuai dengan petunjuk tekhnis pelaksanaan Imunisasi MR.

Sekretaris Umum MUI Kepri Edi Safrani menyampaikan bahwa alasan MUI memberikan hukum mubah pada vaksin MR karena adanya darurat syar’i, didalam hukum islam ketika ada darurat syar’i yang mengakibatkan suatu kejadian yang fatal bila tidak menggunakan hal tersebut, sementara yang halal tidak ada maka hukumnya mubah dan diperbolehkan menggunakannya, ini termasuk sama  kejadiannya pada vaksin MR.

Kepala Dinas Kesehatan, Dr. H. Tjetjep Yudiana, M.Kes  mengatakan bahwa, "MUI dan Dinas Kesehatan akan terus bergandengan dan akan datang ke kabupaten/kota mengumpulkan kepala sekolah untuk mensosialisasikan Imunisasi vaksin MR ini, dan tentunya semua dapat menyampaikan informasi  dalam pertemuan ini untuk menjadi catatan penting yang dapat dibaca oleh semua orang". ujarnya. (JMD/PE)

Fatwa MUI NO : 33 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella)

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech