Pendampingan Iimplementasi E-Monev Katalog Dalam Mendukung Perencanaan Kebutuhan Obat (RKO) & SIPNAP

Cetak

 

RKO DAN SIPNAP 4

Mengacu pada Permenkes nomor 63 tahun 2014 tentang Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) dan Permenkes No.71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN, maka diperlukan suatu sistem monitoring dan evaluasi obat e-catalog untuk membantu dalam pemantauan ketersediaan obat e-catalogue dalam pemenuhan kebutuhan Obat Program JKN.

 

Pada saat ini Kementerian Kesehatan belum memiliki sistem monitoring dan evaluasi obat e-catalogue tersebut. Sistem Monitoring dan Evaluasi obat e-catalog sangat bermanfaat untuk mengetahui kesesuaian Rencana Kebutuhan Obat (RKO) dengan realisasi pengadaan obat berdasarkan e-catalogue. Dengan adanya sistem tersebut, dapat mempermudah mendata obat program BPJS yang beredar di Indonesia sehingga Kementerian Kesehatan bisa memonitoring peredaran dan pemenuhan obat BPJS sesuai dengan e-catalog LKPP di seluruh Indonesia.

Kementerian Kesehatan saat ini telah memiliki standarisasi pelaporan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) yang berasal dari seluruh Dinas Kesehatan Propinsi yang dikumpulkan dari setiap Instalasi Farmasi di Kabupaten/Kota. Pelaporan RKO tersebut masih dilakukan secara manual dengan cara mengirimkannya dengan format file excel. Kementerian Kesehatan sebagai instansi yang selama ini telah mengedepankan sistem informasi untuk memberikan kemudahan dan kelancaran dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, terutama dalam kaitannya dengan komoditi obat publik, saat ini berharap dapat mengembangkan sistemnya agar dapat melakukan monitoring & evaluasi dari ketersediaan obat publik di pasaran. 

Namun demikian, pengalaman di lapangan menunjukkan kenyataan yang berbeda. Beberapa item obat, misalnya, mendapatkan penawaran jauh lebih sedikit dibanding kebutuhan (RKO). Sementara itu, item obat lainnya mendapatkan penawaran jauh lebih banyak dibanding kebutuhan. Penawaran yang meleset jauh dari kebutuhan itu menunjukkan adanya kendala dalam penerapan sistem e-catalogue. Guna mengatasi berbagai kendala tersebut, perlu dilakukan evaluasi untuk mengetahui akar permasalahan yang ada.

Melalui kegiatan ini diharapkan mendapatkan mekanisme penerimaan pelaporan yang efektif yang berasal dari Dinas Kesehatan, Fasyankes milik pemerintah & swasta (yang bekerja sama dengan BPJS) dan Industri Farmasi, sehingga mendapatkan data realisasi e-catalog dan Rencana Kebutuhan Obat (RKO). Dalam pendampingan Rencana Kebutuhan Obat melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta yang bekerjasama dengan BPJS serta Apotek Program Rujuk Balik

Sistem pelaporan untuk narkotika dan psiktropika dilakukan secara online di website Kementerian Kesehatan RI dimana unit layanan seperti Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota, Puskesmas BLUD dan Klinik pengobatan setiap bulannya. Hal ini untuk memudahkan unit layanan, Dinas Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan RI melihat jumlah peredaran obat psikotropika dan narkotika di sarana pelayanan kesehatan. Saat ini kepatuhan dari unit layanan dalam menyampaikan laporan narkotika dan psikotropika secara online masih kurang dan tidak tepat waktu. 

 

RKO DAN SIPNAP 7

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pemerintah menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Rencana kebutuhan tahunan narkotika disusun berdasarkan data pencatatan dan pelaporan rencana dan realisasi produksi tahunan oleh industri farmasi. 

Dengan adanya data penggunaan narkotika dan psikotropika dari unit layanansebagai dasar Kementerian Kesehatan dalam membuat rencana kebutuhan tahunan yang disampaikan pada pertemuan INCB (Badan Narkotika Dunia).

Oleh karena itu Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan “Pertemuan Pendampingan Implementasi E-Monev Katalog Dalam Mendukung Perencanaan Kebutuhan Obat (Rko) & SIPNAP Untuk Unit Layanan Tahun 2018” yang dilaksanakan pada tanggal 27-29 Maret 2018 di Kota Batam. Adapun pesertanya melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, pemegang program kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Instalasi Farmasi Kabupaten/Kota, Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Swasta yang bekerjasama dengan BPJS, dan apotek Program Rujuk Balik. Narasumber dari Direktorat Tata Kelola Obat dan Perbekalan Kesehatan dan Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan.

Pertemuan ini dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau Dr. H. Tjetjep Yudiana, M. Kes dimana pesan beliau dalam sambutannya menghimbau kepada semua stakeholder terkait dalam perencanaan kebutuhan obat agar menyampaikan data yang akurat dan valid. Sehingga tidak terjadi kekosongan obat di sarana pelayanan kesehatan. Pada kesempatan ini, Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam juga turut hadir. 

Penulis : WR

 

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech