Beranda
Cakupan Universal Health Coverage Provinsi Kepulauan Riau
Program JKN/KIS bertujuan untuk memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan finansial. Program ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).Dapat dilihat tren perkembangan cakupan kepesertaan JKN terus mengalami peningkatan. Total cakupan peserta program JKN/KIS, per 1 Agustus 2024 telah mencapai 2.136.595 jiwa dengan persentase 98 % dari 2,178,610 penduduk Provinsi Kepulauan Riau.
Pemerintah kepri terus berkomitmen untuk mencapai UHC agar semua warga kepri memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu tanpa hambatan finansial. Saat ini dan kedepan Cakupan Kesehatan Semesta akan terus diperkuat dan diperluas yang difokuskan pada tiga indikator utama yaitu akses, cakupan, dan perlindungan finansial untuk peserta.
Dalam meningkatkan akses, Pemerintah terus mengurangi ketimpangan kesiapan supply side, sehingga siapa saja yang ingin berobat melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN ) benar-benar dapat dilayani. Artinya dokter, teknologi, dan obat-obatan serta komponen lainnya sudah siap. Selain itu, saat ini kebijakan Kementerian Kesehatan akan lebih fokus pada penguatan sistem perawatan primer, meningkatkan cakupan pelayanan di seluruh daerah, dan memastikan semua orang memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu tanpa hambatan finansial.