Beranda
STR Seumur Hidup, Gunakan Portal SATUSEHAT
Gambar : Dashboard satu sehat
Tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) adalah pilar pendukung transformasi kesehatan untuk mewujudkan masyarakat yang sehat, mandiri, produktif, dan berkeadilan. Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, mereka membutuhkan kemudahan proses registrasi elektronik. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kebijakan pemerintah diperlukan untuk mendukung transformasi kesehatan dengan menawarkan kemudahan layanan registrasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan dengan mengenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jenis penerimaan negara bukan pajak.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2024 menetapkan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) untuk jenis penerimaan negara bukan pajak yang memberikan surat tanda registrasi yang berlaku pada kementerian kesehatan. Biaya pengurusan surat tanda registrasi (STR) tersebut ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2024.
Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dalam releasenya menyatakan, untuk pengurusan STR bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berlaku seumur hidup, Kebijakan STR seumur hidup akan diterapkan mulai 5 Juli 2024 tanpa biaya Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Tenaga medis dan tenaga kesehatan harus memiliki STR sebelumnya untuk memenuhi persyaratan tarif nol rupiah untuk jenis penerimaan negara bukan pajak yang mencakup penerbitan STR. Diantaranya dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, tenaga kesehatan termasuk apoteker warga negara indonesia lulusan dalam negeri yang telah memiliki surat tanda registrasi yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya; dokter/dokter gigi yang telah melaksanakan internsip; atau dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, tenaga kesehatan termasuk apoteker warga negara indonesia lulusan luar negeri yang telah melaksanakan adaptasi.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan mengajukan permohonan STR secara elektronik kepada konsil KTKI dengan melampirkan dokumen yang diperlukan jika mereka telah memiliki STR sebelumnya. Konsil memverifikasi permohonan, dan kemudian memutuskan untuk menerbitkan STR atau tidak. Portal SATUSEHAT https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk, sekarang memudahkan penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup bagi Tenaga Medis (Nama) dan Tenaga Kesehatan (Nama). Proses perizinan praktik dokter menjadi lebih cepat, transparan, dan menyeluruh melalui mekanisme ini.
Pemutakhiran data dan proses registrasi STR melalui portal SATUSEHAT SDMK akan mampu mengurangi biaya dan menghindari prosedur yang rumit yang membuat terbitnya STR lebih sulit. Portal ini memungkinkan semua pemilik STR untuk melihat semua data dan perkembangan. Mereka juga dapat melakukan pemutakhiran secara mandiri jika ada data yang tidak sesuai, yang akan diverifikasi oleh kementerian kesehatan. Hal ini diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan meningkatkan upaya ini.
Setelah Named dan Nakes memverifikasi data profil mereka melalui portal https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk, pengurusan STR seumur hidup dapat dilakukan. Portal SATUSEHAT SDMK menawarkan informasi terkini tentang pengembangan kompetensi, keprofesian, dan peluang karir, serta fasilitas jejaring antar tenaga kesehatan untuk berbagi pengetahuan dan kesempatan. Selanjutnya, portal ini akan memudahkan pencarian dan integrasi profil dari database yang sudah ada, pembaruan data pribadi dan profesional, dan layanan perizinan.
Putri Rahmawati, MKM Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau menjelaskan bahwa, karena selama ini terjadi fragmentasi informasi dan pendataan, sumber informasi berbeda di konsil, layanan kesehatan, perhimpunan, dan organisasi sendiri, yang sering menyebabkan duplikasi dan ketidakkonsistenan data, meskipun data ini kita ketahui sangat penting untuk mengambil kebijakan.
Putri menyatakan bahwa secara teknis, diharapkan tenaga medis dan tenaga kesehatan terus memberikan update data melalui Portal SATUSEHAT https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk. Data yang telah dimasukkan ke SISDMK dan KKI dan KTKI secara otomatis akan terintegrasi ke dalam portal ini. Selanjutnya, Anda hanya perlu menambah data yang kurang. Setelah pemutakhiran data selesai, proses penambahan, perubahan, atau penerbitan STR Seumur hidup dimulai. Setelah itu, STR dapat diunduh melalui portal di halaman profil masing-masing.
Dalam pernyataannya, PERSAKMI menyatakan bahwa Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) tidak dipersyaratkan untuk memiliki STR. Ini karena SKM adalah lulusan pendidikan akademik, bukan pendidikan profesi atau vokasi. Oleh karena itu, kebijakan STR untuk SKM belum ada perubahan. *** (JON/SDK)